Dia menjelaskan, total  80.068 KDMP/KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit,. Kemudian, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit, dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

"Jumlah tersebut terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,"  kata dia.

Widodo mengungkapkan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru ini secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodasi kebutuhan percepatan program strategis ini. Widodo mengatakan, dalam Permenkum baru tersebut, ada beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.

"Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," kata dia. Widodo menyampaikan pengesahan 80.068 koperasi Merah Putih melalui sistem AHU Online ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang user-friendly. "Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini," kata Widodo.

Diberitakan, pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada 21 Juli 2025. Program ini merupakan inisiasi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi dan kemandirian desa di tengah arus globalisasi. Kopdes Merah Putih bertujuan memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan desa. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan. “Koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen, supaya bisa lebih murah harga-harga di masyarakat,” tegasnya, dikutip dari setkab.go.id, Jumat (7/3/2025).