Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan saat PP diterbitkan, baru sebanyak 67 ribu UMKM yang berhasil dihapuskan utangnya. Hal ini berarti masih ada sekitar 900 ribuan UMKM yang belum dihapuskan piutang macetnya.

"Kenapa? Karena di dalam syarat untuk menghapus buku atau menghapustagihkan, itu ada satu kata namanya harus direstrukturisasi," kata Maman saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Maman melanjutkan, kendala dalam menghapustagihkan sisa UMKM ini masih harus melalui restrukturisasi di mana biayanya lebih mahal dan besar dibandingkan kreditnya.

"Makanya akhirnya kita baru berhasil 67 ribu. Nah, karena PP-nya berlaku hanya 6 bulan, makanya kita stop dulu di situ. Sekarang, untuk menindaklanjuti yang kurang lebih hampir 900 ribuan sisanya ini, kita menggunakan, karena ada Undang-Undang BUMN yang baru direvisi," tambah Maman.

Maman melanjutkan, kendala dalam menghapustagihkan sisa UMKM ini masih harus melalui restrukturisasi di mana biayanya lebih mahal dan besar dibandingkan kreditnya.

"Makanya akhirnya kita baru berhasil 67 ribu. Nah, karena PP-nya berlaku hanya 6 bulan, makanya kita stop dulu di situ. Sekarang, untuk menindaklanjuti yang kurang lebih hampir 900 ribuan sisanya ini, kita menggunakan, karena ada Undang-Undang BUMN yang baru direvisi," tambah Maman.