“Dalam perjalanan panjang membangun koperasi, antara lain ada Inpres (Instruksi Presiden) tentang KUD. Saya salah satu pelaku daripada manajemen KUD selama lebih dari 28 tahun,” kata Nurdin Halid.

Nurdin Halid mengatakan, Inpres KUD berhasil menjalankan penugasan dari pemerintah, yaitu menciptakan stabilitas harga beras dan gabah serta menciptakan swasembada beras. “Tapi KUD gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa maupun di kota, apalagi di nasional. Ini harus menjadi pelajaran Pak Menteri, jangan sampai Inpres yang saya bilang ini, kembali gagal seperti Inpres KUD. Tidak boleh terjadi,” ujar politikus Partai Golkar itu.
 

Nurdin Halid menyebut, Kopdes Merah Putih harus fleksibel dan profesional sehingga dapat mengkombinasikan antara tugas pemerintah dan menciptakan usaha yang bisa menjadi pelaku ekonomi dominan. KUD dibentuk pada era Orde Baru. Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi. Pada 1966-1967 kemudian dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta.

Tugas utama BUUD membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas tersebut, BUUD membeli gabah, menggiling dan menyetor beras ke Depot Logistik atau Dolog (yang kini menjadi Bulog), serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD. Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD.